Berbicara tentang zakat, infaq dan sodaqoh bagi sebagian besar orang mungkin merupakan hal yang terbilang rumit dan ‘sama saja’. Padahal, jika kita cermati kembali tentang hal ini lebih dalam ketiganya memiliki makna yang berbeda. Meski begitu, yang perlu kita pahami dari ketiganya adalah sama-sama memiliki esensi yang penting dalam mensucikan harta, mensejahterahkan umat dan meringankan sesama. Tak lupa, saling memberikan kebahagiaan satu sama lain, baik itu bagi yang menerima maupun yang memberikan. Sebagaimana dalam firman Allah yang menyebut:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (infak & sodaqoh), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipatan yang banyak.”
(QS. Al Baqarah: 245)
Begitupun juga dengan zakat, Allah telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dikerjakan bagi mereka yang akan mengerjakan zakat. antara lain: beragama Islam, merdeka, harta milik pribadi, harta yang dizakatkan termasuk harta yang berkembang didalamnya, telah mencapai nishob, dan telah mencapai satu haul. Adapun, firman Allah yang menyebut tentang pemberian zakat ini, yaitu:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.”
(QS. At Taubah: 103)
Supaya tidak bingung, kira-kira apa sih perbedaan antara zakat, infak dan sodaqoh itu sendiri? Agar lebih jelas dan bisa membedakannya dengan baik, berikut catatan sederhana yang saya rangkum dari sejumlah refrensi terpercaya. Ini dia, selengkapnya.
Zakat
Berdasarkan refrensi yang saya baca, zakat ini sendiri hukumnya wajib. Dimana, maknanya ialah wajib untuk dikeluarkan dan didalamnya terdapat ketentuan/batasan dari besarnya harta yang harus dizakatkan. Serta, ditentukan pula siapa saja yang berhak menerimanya. Adapun, tujuan dari zakat itu sendiri adalah untuk membersihkan atau menyucikan harta dan jiwa si pemberi. Oke, sampai sini cukup jelas ya!
Infaq
Infaq sendiri merupakan pemberian materi secara sukarela atau seikhlasnya, dimana dalam hal ini hukumnya sunnah. Adapun, sifatnya tidak wajib dikeluarkan dan tidak ada batasan bagi si pemberi untuk berinfaq. Serta, boleh diberikan kepada siapa saja.
Sodaqoh
Sama halnya dengan infaq, sodaqoh ini hukumnya juga sunnah. Namun, yang membedakannya adalah jenis pemberiannya yang lebih luas, tidak hanya sebatas pada materi saja. Dimana, sodaqoh ini ialah segala bentuk kebaikan yang tidak dibatasi oleh jumlah, waktu dan materi. Sehingga, sejumlah kegiatan sederhana yang bernilai kebaikan pun dapat termasuk dalam sodaqoh. Misalnya, tersenyum dengan wajah yang tulus kepada saudaranya, mengerjakan shalat sunnah dhuha setiap pagi, menyingkirkan batu di jalan, dan termasuk pula didalamnya menyalurkan nafsu pada pasangan halal. Semuanya termasuk dalam kegiatan sodaqoh. Ringan tapi cukup sulit saat dikerjakan.
Nah gaes, cukup jelas bukan? Setidaknya, kita sudah mendapatkan sedikit pemahaman untuk dapat membedakan ketiga jenis pemberian ini. Dan, kembali lagi, tujuan utamanya ialah untuk mencari ridha Allah dengan cara yang Allah sukai sembari menjemput rezeki yang telah dijanjikanNya. Semoga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang baik itu dalam keadaan lapang ataupun sempit, selalu berusaha untuk ikhlas dan istiqomah dalam berbagi. Aamiin allahumma aamiin. Semoga bermanfaat, Salam Waras!