Site icon Catatan Ludy

Masyarakat Adat, Penjaga Hutan yang Sesungguhnya

masyarakat adat

Masyakat adat dan hutan, seolah menjadi dua hal yang tak dapat dipisahkan. Mengingat, mereka telah lama tinggal di dalam kawasan hutan dengan kearifan lokal leluhurnya yang telah mendarah daging.

Terlebih, masyarakat adat nyatanya telah berkontribusi penuh dalam menjaga kelestarian hutan sejak dulu. Karena filosofi hutan dalam masyarakat adat yang melekat dalam diri mereka sangatlah penting. Sehingga, amat nihil rasanya jika mereka terlibat dalam kasus ilegal logging. 

Hal inilah yang kemudian kembali diingatkan oleh Kak Mina Setra, selaku Deputi IV Sekjen AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Urusan Sosial dan Budaya pada saya. Melalui diskusi di hari Jumat, 12 Agustus 2022 lalu bersama teman-teman #EcoBloggerSquad. Pemaparan yang disampaikan oleh Kak Mina amatlah menggelitik kesadaran saya untuk turut serta menjaga para penjaga hutan yang sesungguhnya dengan pentingnya #SahkanRUUMasyarakatAdat. Lantas, kenapa harus segera disahkan? Berikut, penjelasannya!

Definisi Masyarakat Adat & Eksistensi Mereka di Hutan

Menurut Undang-Undang, Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sejak dulu, masyarakat adat yang hidup di dalam hutan sebagai wilayah adat mereka, telah dikenal luas dengan ciri khas tradisi dan budaya leluhurnya yang amat kental. Bahkan, secara historis disebutkan bahwa sudah sejak dulu pula masyarakat adat hidup mendiami hutan dan berdampingan selaras dengan alam.

Kehadiran mereka di dalam hutan seolah menyatu dan tak terpisahkan. Segala kebutuhan yang mereka butuhkan pun, semuanya berasal dari alam. Namun, mereka tidak mengambilnya secara berlebihan, karena ada aturan dan pantangan adat yang mesti dipatuhi dan telah disepakati sejak dulu. Otomatis, dengan hadirnya mereka di hutan membuat hutan berlangsung secara lestari, seimbang, dan semestinya.

Adapun, tradisi dan budaya masyarakat adat yang telah melekat sejak dulu nyatanya didasari oleh filosofi hutan yang mereka anut. Sehingga, amat nihil rasanya jika mereka melakukan deforestasi, seperti pembalakkan liar, membakar hutan, illegal logging, dan lain-lain. Meski begitu, masyarakat adat kini tengah terancam eksistensinya. Terlebih, RUU Masyarakat Adat yang hingga kini juga belum kunjung disahkan. Lantas, mengapa?

Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Dari pemaparan yang disampaikan oleh Kak Mina beberapa waktu lalu, ada poin penting yang saya dapatkan yakni, urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat yang harus disegerakan. Mengingat, aktivitas menjaga hutan yang dilakukan masyarakat adat nyatanya sukses menghentikan penurunan tutupan hutan dan dapat berkontribusi hingga 34,6% terhadap pemenuhan target NDC Indonesia dari pengurangan laju deforestasi.

Ditambah lagi, seperti yang dilansir dari website WALHI, menyebut di tengah kebijakan sumberdaya alam yang eksploitatif, Masyarakat Adat terbukti mampu menjaga dan melestarikan hutan seluas 574.119 hektar.

Oleh sebab itu, RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan, karena ketiadaan sistem administrasi Masyarakat Adat yang legal dapat memicu ketidakjelasan integrasi Peta Tematik Wilayah Adat dalam Kebijakan Satu Peta. Sehingga, masyarakat adat kedepannya akan mengalami banyak ketertinggalan, menjadi korban pembangunan, dan terabaikan hak-haknya. Miris.

Masyarakat Adat Kaya Budaya dan Tradisi

Kita semua tahu, bahwa hingga kini masyarakat adat masih berpegang teguh pada pedoman hidup leluhur mereka. Khususnya, selama mereka mendiami wilayah adat, yang tak lain adalah hutan. Faktanya, kelestarian menjadi aspek penting bagi kehidupan mereka, baik itu alam, budaya, hingga tradisi yang turun-temurun.

Bisa dipastikan pula, tiap wilayah adat memiliki memiliki budaya dan tradisi yang berbeda-beda. Berdasarkan daerah masing-masing. Mulai dari budaya seni di tiap suku adat, tradisi yang dijalankan, serta kebiasaan hidup, seperti bercocok tanam. Dan semua itu, wajib dilestarikan sebagai bagian dari ciri khas negara kita, Indonesia.

Lantas, kontribusi apa nih yang sudah kita lakukan sebagai generasi muda untuk menjaga masyarakat adat kini dan nanti? Yuk, berikan tanggapan terbaikmu di kolom komentar yaa…

Semoga catatan saya kali ini bermanfaat untuk teman-teman semua. Have a good day, SALAM WARAS!

Ludy